makalah jual beli
BAB I
PENDAHULUAN
- A. Latar Belakang
Manusia dijadikan Allah SWT sebagai
makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang
ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi. Allah SWT berfirman
Artinya : “Dan Carilah pada apa yang
telah dianugerahkan Allah
kepadamu(kebahagiaan) negeri akhirat,
dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan
berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagai mana Allah telah berbuat baik
kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”(QS Az Zumar : 39)
Jual beli dalam bahasa Arab terdiri
dari dua kata yang mengandung makna berlawanan yaitu Al Bai’ yang artinya jual
dan Asy Syira’a yang artinya Beli. Menurut istilah hukum Syara, jual beli
adalah penukaran harta (dalam pengertian luas) atas dasar saling rela atau
tukar menukar suatu benda (barang) yang dilakukan antara dua pihak dengan
kesepakatan (akad) tertentu atas dasar suka sama suka (lihat QS Az Zumar : 39,
At Taubah : 103, hud : 93
- B. Rumusan masalah
- apa yang dimaksud dengan jual beli?
- Apa yang menjadi landasan hukum jual beli?
- Apa saja rukun dan syarat dalam jual beli?
- Berapa macam jual beli?
- C. Tujuan
- untuk memenuhi tugas fiqih mengenai jual beli
- untuk mengetahui, makna, landasan hukum, rukun. Syarat,
ragam,hikmah dan anjuran jual beli
- menambah wawasan dalam kajian ilmu fiqih masalah
jual beli
BAB II
PEMBAHASAN
- 1. Makna Jual beli
Jual beli artinya menjual,
mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain, kata dalam bahasa arab
terkadang di gunakan untuk pengertian lawannya, yaitu
kata;( ) beli. Dengan demikian
kata( )berarti kata jual dan
sekaligus juga berarati “beli”.[1]
Secara terminologi jual beli dapat
di definisikan sebagai berikut:
- Menukar barang dengan barang atau barang
dengan uangdenga jalan melepaskan hak milik yang satu kepada yang lain
atas dasar saling merelakan (idris ahmad, fiqih al-syafi’iyah : 5)
- Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan
saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ada penggantinya
dengan cara yang dibolehkan.
- Aqad yang tegak atas dasar penukaran harta atas
harta, maka terjadilah penukaran hak milik secara tetap.(Hasbi Ash-Shiddiqi,
peng.Fiqh muamalah :97)[2]
Adapun beberapa ulama
mendefinisikan jual beli sebagai berikut;
Menurut ulama hanafiyah
“saling menukarkan harta dangan
harta melalui cara tertentu.” atau tukar menukar sesuatu yang diingini dengan
yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat.”
Unsur-unsur definisi yang
dikemukakan oleh ulama hanafiyah tersebut adalah, bahwa yang dimaksud dengan
cara yang khusus adalah ijab dan kabul, atau juga bisa saling
memberikan barang dan menetapkan harga antara penjual dan pembeli. Selain itu
harta yang diperjualbelikan itu harus bermanfaat bagi manusia, seperti menjual
bangkai, minuman keras dan darah itu tidak dibenarkan.
Menurut said sabiq jual beli adalah
saling menukar harta dengan harta atas dasar suka sama suka.
Menurut Imam An-Nawawi jual beli
adalah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan kepemilikan.
Menurut Abu Qudamah jual beli adalah
saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan.[3]
Dari beberapa definisi tersebut
penulis mengambil kesimpulan bahwasanya jual beli adalah suatu perjanjian yang
dilakukan oleh kedua belah pihak dengan cara suka rela sehingga keduanya dapat
saling menguntungkan, maka akan terjadilah penukaran hak milik secara tetap
dengan jalan yang dibenarkan oleh syara’.Yang dimaksud sesuai dengan ketetapan
hukum adalah memenuhu persyaratan-persyaratan, rukun-rukun dalam jual beli,
maka jika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan
ketentun syara’. Yang dimaksud benda dapat mencakup pengertan barang dan uang
dan sifatnya adalah bernilai. Adapun benda-benda seperti alkohol, babi, dan
barang terlarang lainnya adalah haram diperjual belikan. Bahwasanya Rasullullah
bersabda :
Artinya : Dari jabir Rasulullah
bersabda Sesungguhnya Allah dan Rasulnya mengharamkan jual beli arak, bangkai,
babi, dan berhala. (HR. Jabir Ibn Abdillah)
- 2. Landasan hukum
Jual beli sebagai sarana tolong
menolong antara sesama manusia mempunyai landasan yang amat kuat dalam islam.
Dalam Al-quran Allah berfirman:
¨@ymr&ur ª!$#
yìø‹t7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$#
… Padahal Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba…
(QS.Al-baqarah:275)
Firman Allah SWT:
}§øŠs9
öNà6ø‹n=tã îy$oYã_ br& (#qäótGö;s? WxôÒsù `ÏiB öNà6În/§‘ …
Tidak ada dosa bagimu untuk
mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu…
(QS.Al-baqarah:198)
Firman Allah SWT:
HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts?
öNä3ZÏiB 4 …
…kecuali dengan jalan perniagaan
yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu
(QS.An-nisa:29)
Firman Allah SWT:
(#ÿr߉Îgô©r&ur #sŒÎ)
óOçF÷ètƒ$t6s? …
… dan persaksikanlah apabila kamu
berjual beli…
(QS.Al-Baqarah:282)
Dalam sabda Rasulullah SAW
disebutkan:
“Nabi Muhammad SAW.pernah
ditanya: apakah profesi yang paling baik? Rasulullah menjawab: “usaha tangan
manusia sendiri dan setiap jual-beli yang diberkati”. (HR. Al-Barzaar dan
Al-Hakim) [4]
- 3. Rukun
Mengenai rukun dan syarat jual beli,
para ulama memiliki perbedaan pendapat.
Menurut mahzab hanafi rukun jual
beli hanya ijab dan kabul saja. Menurut mereka, yang menjadi rukun dalam jual
beli hanyalah kerelaan antara kedua belah pihak untuk berjual beli.
Menurut jumhur ulama rukun jual beli
ada empat:
- Orang yang berakad (Penjual dan pembeli)
- Sighat (lafal ijab dan kabul)
- Benda-benda yang diperjual belikan
- Ada nilai tukar pengganti barang.
Menurut mahzab hanafi orang yang
berakad, barang yang dibeli dan nilai tukar barang termasuk syarat bukan rukun.[5]
- 4. Syarat-syarat
jual beli
Menurut jumhur ulama, bahwa syarat
jual beli sama dengan rukun jual beliyang disebutkan di atas adalah sebagai
berikut:
1). Syarat orang yang berakad
- Berakal
- Orang yang melakukan akad itu adalah orang yang
berbeda. Maksudnya, seseorang tidak dapat bertindak sebagai pembeli dan
penjual dalam waktu yang bersamaan.
2). Syarat yang terkait dengan ujab
kabul
a. orang yang mengucapkannya telah
akil baligh dan berakal.
b. kabul sesuai dengan ijab.
c. ijab dan kabul dilakukan dalam
satu majlis.
3). Syarat yang diperjual belikan
a. barang itu ada, atau tidak ada di
tempat, tetapi pihak penjual menyatakan kesanggupannya untuk mengadakan barang
itu.
b. Dapat dimanfaatkan atau
bermanfaat bagi manusia.
c. Jelas orang yang memiliki barang
tersebut.
d. Dapat diserahkan pada saat akad
berlangsung, atau pada waktu yang telah disepakati bersama ketika akad
berlangsung.
4). Syarat nilai tukar (harga
barang)
a. Harga yang disepakati oleh kedua
belah pihak harus jelas jumlahnya.
b. Dapat diserahkan pada saat waktu
akad (transaksi).
c. Bila jual beli dilakukan dengan
cara barter, maka barang yang dijadikan nilai tukar, bukan barang yang
diharamkan syara’.
- 5.
Macam-macam jual beli :
Jual beli ditinjau dari segi
hukumnya dibagi menjadi dua macam yaitu :
- Jual beli yang syah menurut hukum dan batal
menurut hukum
- Jual beli yang sahih
Apabila jual-beli itu disyariatkan,
memenuhi rukun atau syarat yang di tentukan, barang itu bukan milik orang lain,
dan tidak terkait dengan khiyar lagi, maka jual beli itu sahih dan mengikat
kedua belah pihak. Umpamanya, seseorang membeli suatu barang. Seluruh rukun dan
syarat jual-beli telah terpenuhi. Barangitu juga telah di periksa oleh pembeli
dan tidak ada cacat, da tidak ada rusak. Uang yang sudah diserahkan dan
barangpun sudah diterima dan tidak ada lagi khiyar.[6]
- Jual beli batil
Apabila pada jual-beli itu salah
satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi, atau jual beli itu pada dasarnya
dan sifatnya tidak di syariatkan, maka jual beli itu batil.umpamanya, jual beli
yang dilkukan oleh anak-anak, orang gila, atau barang-barang yang di jual itu
barang-barang yang di harapkan syara(bangkai, darah, babi dan khamar).[7]
1)
Jual beli sesuatu yang tidak ada
Ulama fikih sudah sepakat menyatakan,
bahwa jual beli barang yang tidak ada tidak sah
2)
Menjual barang yang tidak dapat di serahkan
3)
Jual beli yang mengandung unsur tipuan
4)
Jual beli benda najis
5)
Jual beli al-‘urbun
Jual beli yang bentuknya dilakukan
melalui perjanjian
6)
Memperjualkan air sungai, air danau, air laut dan air yang tidak dimiliki oleh
seseorang
- Jual beli fasid
Ulama mazhab hanafi memedakan jual
beli fasid dan jual beli batil. Sedangkan jumhur ulama tidak membedakan jual
beli fasid dengan jual beli batil. Menurut mereka jual beli itu terbagi dua,
yaitu jual beli yang sahih dan jual beli yang batil.
Apabila rukun dan syrat jual beli
terpenuhi, maka jual beli itu sahih. Sebaliknya apabila suatu rukun atau syarat
jual beli tidak terpenuhi maka jual beli itu batil.
Menurut mazhab hanafi jual beli
fasid antar lain
- Jual beli al-majhl yaitu benda atau barang secara
gelobal tidak di ketahui.
- Jual beli yang dikaitkan dengan suatu syarat,
seperti ucapan penjual kepada pembeli:” saya jual mobil saya ini kepadda
anda bulan depan setelah mendapat gaji
- Menjual barang yang gaib yang tidak di ketahui
pada saat jual beli berlangsung, sehingga tidak dapat dilihat oleh pembeli
- Jual beli yang dilakukan orang buta
- Barter barang dengan barang yang diharamkan
- Jual beli al-ajl
Contoh: seseorang menjual barangnya
senilai Rp100.000 dengan pembayarannya di tunda selama sebulan, setelah
penyerahan barang kepada pembeli, pemilik barang pertama membeli kembali barang
tersebut dengan harga yang lebih rendah misalnya Rp 75.000 sehingga pembeli
pertama tetap berhutang sebesar Rp 25.000.
7)
Jual beli anggur untuk tujuan membuat khamr
8)
Jual beli yang bergantung pada syarat
Contoh: seperti ungakapan
pedagamg:”jika kontan harganya 1.200.000 dan jika berhutang harganya 1.250.000
9)
Jual beli sebagian barang yang tidak dapat di pisahkan dari satuannya
Contoh: menjual daging kambing yang
diambil dari daging kambing yang masih hidup.
10) Jual beli
buah-buahan atau padi-padian yang belum sempurna matangnya untuk di panen
- Dari segi objek jual beli dan segi pelaku jual
beli
Ditinjau dari segi benda yang yang
dijadikan obyek jual beli dapat dikemukakan pendapat imam Taqiyuddin bahwa jual
beli dibagai menjadi tiga bentuk :
- jual beli benda yang kelihatan
maksudnya adalah pada waktu
melakukan akad jual beli benda atau barang yang diperjualbelikan ada didepan
penjual dan pembeli, seperti membeli beras dipasar dan boleh dilakukan.
- Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam
janji
Sama dengan jual beli salam
(pesanan), ataupun yang dilakukan secara tidak tunai (kontan). Maksudnya ialah
perjanjian sesuatu yang penyarahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa
tertentu.
Dalam salam berlaku semua syarat
jual beli dan syarat-syarat tambahannya ialah :
- Ketika melakukan akad salam disebutkan
sifat-sifatnya yang mungkin dijangkau oleh pembeli, baik berupa barang
yang dapat ditakar, ditimbang maupun diukur.
- Dalam akad harus disebutkan segala sesuatu yang
bias mempertinggi dan memperendah harga barang itu.
- Barang yang akan diserahkan hendaknya
barang-barang yang biasa didapat dipasar.
Harga hendakya dipegang ditempat
akad berlangsung.
Jual Beli yang dilarang dan batal
hukumnya adalah :
- Barang yang dihukumkan najis oleh agama seperti
anjing, babi, berhala, bangkai dan khamar.
- Jual beli sperma (mani) hewan, seperti
mengawinkan seekor domba jantan dengan betina agar dapat memperoleh
keturunan, jual beli ini haram hukumnya karena Rasulullah SAW bersabda :
Artinya : Dari Ibn Umar ra berkata :
Rasulullah SAW telah melarang menjual mani binatang. (HR. Bukhari)
- Jual beli anak binatang yang masih berada dalam
perut induknya.
- Jual beli dengan mukhadharah yaitu menjual
buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen.
- Jual beli dengan munabadzah yaitu jual beli
secara lempar-melempar.
- Jual beli gharar yaitu jual beli yang samar
sehingga kemungkinan adanya penipuan, contoh : penjualan ikan yang masih
dikolam.
- Larangan menjual makanan sehingga dua kali
ditakar, hal ini menunjukkan kurang saling mempercayainya antara penjual
dan pembeli.
- 6. Hikmah dan
anjuran jual beli
Adapun hikmah dibolehkannya
jual-beli itu adalah menghindarkan manusia dari kesulitan dalam bermuamalah
dengan hartanya. Seseorang memiliki harta di tangannya, namun dia tidak
memerlukannya. Sebaliknya dia memerlukan suatu bentuk harta, namun harta yang
diperlukannya itu ada ditangan orang lain. Kalau seandainya orang lain yang
memiliki harta yang diingininya itu juga memerlukan harta yang ada di tangannya
yang tidak diperlukannya itu, maka dapat berlaku usaha tukar menukar yang dalam
istilah bahasa Arab disebut jual beli.[8]
BAB III
PENUTUP
- A. Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat pemakalah
simpulkan bahwa:
Jual beli adalah suatu perjanjian
yang dilakukan oleh kedua belah pihak dengan cara suka rela sehingga keduanya
dapat saling menguntungkan, maka akan terjadilah penukaran hak milik secara
tetap dengan jalan yang dibenarkan oleh syara’.Yang dimaksud sesuai dengan
ketetapan hukum adalah memenuhu persyaratan-persyaratan, rukun-rukun dalam jual
beli, maka jika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan
ketentun syara’.
- B. Saran
Untuk umat muslim di seluruh belahan
dunia agar melaksanakan jual beli berdasarkan hukum, rukun dan syarat yang
telah di tentukan agar terhindar dari riba dan mendapat keridhoan Allah.
[1] Hasan ali,berbagai macam
transaksi dalam islam(fiqh muamalat), jakar
Ta: PT.RajaGrafindo persada, 2003.
Hal.11
[2]http://images.zanikhan.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/SA75NAoKCtcAAFozSjw1/Jual%20beli%20dalam%20Islam.doc?nmid=92574362
[3] Opcit.hal113-114
[4] Mashur khar,bulughul maram buku
pertama,jakarta:PT rineka cipta,1992. Hal.407
[5] Hasan ali,berbagai macam
transaksi dalam islam(fiqh muamalat), jakar
Ta: PT.RajaGrafindo persada, 2003.
Hal.118-125
[6] Hasan ali,berbagai macam
transaksi dalam islam(fiqh muamalat), jakar
Ta: PT.RajaGrafindo persada, 2003.
Hal.11
[7] Ibid
[8] Syarifuddin amir, Garis
Garis Besar Fiqh, jakarta: kencana,2003.hal.195
Best Online Casino in India: Betway, Microgaming and
BalasHapusBetway online casino · Betway online casino · kadangpintar Betway online casino · Betway online casino 메리트 카지노 주소 · Betway online casino · Betway online casino · 바카라 Betway online casino · Betway online casino