makalah haji dan umrah
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb
puji dan syukur dengan tulus kita panjatkan kehadirat Allah SWT,
karena berkat rahmat dan hidayah-Nya tugas penyusunan makalah ini dapat
terselesaikan dengan lancer.
Salawat beserta
salam semoga tercurah limpahkan pada nabi kita yakni habibana wabiyana Muhammad
SAW, kepada keluarganya, sahabatnya, dan mudah-mudahan pada kita selaku
umatnyayang diiringi dengan meneladani akhlaknya yang mulia.
Sebagaimana yang
telah ditugaskan, makalah ini membahas tentang HAJI DAN UMRAH. Oleh
sebab itu melalui makalah ini kami
berharap agar siapa saja yang membaca dan memahami tidak hanya menguasai
materinya saja tetapi juga harus mengenal lebih jauh dan mengambil hikmah dari
haji dan umrah ini.
Namun demikian,
penyusun menyadari sesungguhnya makalah ini didalamnya terdapat banyak
kesalahan dan kekuranganya, kekurang ini insyaallah akan kami perbaiki dan
disempurnakan sesuai dengan kemampuan kami.
Akhirnya, kami berdoa kepada
Allah SWT. Mudah-mudahan upaya ini senantiasamendapat bimbingan dan rido-Nya,
Amin
WASALAMUALAIKU Wr.Wb.
Bandung,
20 September 2011
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR i
DAFTAR
ISI ii
BAB
I PENDAHULUAN 1
1.
Latar
Belakang 1
2.
Tujuan
1
BAB
II PEMBAHASAN 2
A.
Haji 2
1. Pengertian haji 2
2. Syarat-Syarat Waji Haji 2
3.
Rukun
haji 3
4.
Wajib
haji 4
5.
Sunah
haji 5
B.
Umrah 5
1.
Pengertian
umrah 5
2.
Rukun
umrah 5
3.
Wajib
umrah 6
4.
Tatacara umrah 6
C.
Larangan dalam berihram 7
D.
Dam Atau Denda Bagi Orang Yang Melanggar Larangan Ketika Berihram 7
E.
Hikmah Haji 9
BAB
III PENUTUP 10
Kesimpulan
10
DAFTAR
PUSTAKA 12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Haji adalah termasuk rukun islam yang kelima, sebagai umat islam
bagi yang mampu dan kuasa dalam menjalankannya maka hukumnya wajib, sedangkan
bagi orang yang tidak mampu untuk melakukan haji maka tidak wajib melaksanakan
haji. Sedangakan yang dimaksud mampu itu adalah oaring yang mempunyai bekal untuk
menunaikan haji dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkannya ada, dan semua
hutangnya apabila yang mempunyai hitang sudah lunas, dan kuasa maksudnya kuasa dalam
melaksanakan haji yaitu fisiknya kuat. Sedangkan bagi orang yang lemah atau
yang sudah tua dan tidak kuat lagi untuk melaksanakan haji dan ia mampu untuk
membayar ongkos untuk berangkat haji sesederhananya kepada orang yang akan
melaksanakan haji, maka ia wajib haji dengan jalan mengongkosi orang yang
berhaji. Saya menulis tema haji dan umrah dalam makalah ini tidak semata-mata
karena ditugaskan melainkan agar kita semua memahami tentang rukun haji,
syarat-syarat haji, yang diharamkan ketika berihram, dan lainnya.
Dengan demikian, dalam melaksanakan haji atau umrah bukan karena
ingin dipanggil pak haji atau bu haji melainkan untuk beribadah kepada Allah,
dan mendekatkan diri kepada-Nya.
B.
TUJUAN
Haji dan umrah adalah salah satu
rukun Islam yang kelima, oleh sebab itu melaksanakan atau menjalankan haji
ataupun umrah wajib di tunaikan bagi orang yang mampu dan kuasa dalam
menjalankannya. Dan tentang wajibnya melaksanakan haji yang telah memenuhi
syarat-syaratnya adalah berdasarkan dalil firman Allah yang tercantum dalam
surat Ali-Imran ayat 97 yang artinya
“wajib karena Allah atas semua manusia untuk
menunaikan haji, kerumah suci (ka’bah) yakni bagi yang mampu pergi kessana”
Oleh sebab itu, untuk memulai haji
dan sebelum berangkat menunaikan nya harus terlebih dahulu memahami tentang
tatacara melaksanakan haji, syarat-syarat haji,
rukun, sunah, wajib haji, dan lainya tentang berhaji. Supaya ketika
meleksanakan haji tersebut tidak terjadi kekeliruan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
HAJI
1.
Pengertian
Tentang pengertian haji ini dapat ditinjau melalui dua segi: yaitu
segi bahasa dan segi istilah.
Menurut
bahas yaitu menyengaja untuk mengunjungi, sedangkan menurut istilah yaitu mengnjungi
ka’bah untuk beribadah kepada Allah dengan rukun-rukun tertentu dan beberapa
syarat tertentu serta beberapa kewajibannya dan mengerjakan pada waktu
tertentu. Jadi haji itu rukun Islam yang kelima yang wajib dikerjakan oleh
setiap muslim, baik laki-laki ataupun perempuan apabila ia telah memenuhi
syaratnya dan kewajiban naik haji itu bagi setiap muslim hanya sekali seumur
hidup.
Pendapat ulama
dalam hal menentukan permulaan haji ini tidak sama; sebagian mengatakan pada tahun keenam hijriyah.
Haji diwajibkan atas orang yang kuasa, satu kali seumur hidupnya.
Firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 97, yang artinya
“mengerjakan haji adalah kewajiban manusiaterhadap Allah,
yaitu(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah,”
2.
Syarat-syarat Wajib Haji
a.
Beragama
Islam.
b.
Baligh.
c.
Berakal
(sampai umur 15 tahun, atau baligh dengan tanda-tanda lain). Bagi anak-anak
tidak wajib haji. Anak yang belum baligh bila melakukan haji, adalah sah
hajinya, tetapi tidak wajib, karena tidak wajib, jadi setelah dewasa sianak itu
wajib mengerjakan haji lagi, bila kuasa.
Nabi SAW
bersabda:
yang artinya, “Dari
Ibnu’Abbas ra,:bahwasanya nabi SAW, berjumpa dengan kafilah di RAuha, suatu
tempat di dekat Madinah, beliau bertanya: “siapakah kaum ini”?. Mereka
menjawab:”kaum muslimin” dan mereka bertanya lagi: “siapakah kamu”?. Beliau
menjawab:”Rasulullah”. Maka seorang wanita memperlihatkan seorang anak kepada
Rasulullahdn berkata:”apakah bagi anak ini ada haji?”. Beliau menjawab: “ya,
dan bagimupun ada ganjaran”( HR. Muslim)
d.
Merdeka,
kalau hamba sahaya dan melakukan haji maka hajinya sah, dan apabila telah merdeka
maka wajib melaksanakan haji lagi, apabila mampu.
e.
Kuasa
(mampu).
Yang
di maksud mampu ialah:
§ Cukup bekalnya untuk pulang pergi serta cukup pula nafkah yang di
tinggalkannya.
§ Ada kendaraan bagi orang yang dating dari luar kota Mekah, sesuai
dengan keperluannya dan aman.
§ Bagi perempuan bersama-sam muhrimnya, yaitu suaminya, orangtuanya,
atau perempuan yang dipercaya.
3.
Rukun Haji
a.
Ihram
(berniat mulai mengerjakan haji),
Ihram
ialah permulaan memasuki pekerjaan haji atau umrah.
b.
Wukuf
(hadir di Padang Arafah pada waktu yang ditentukan, yaitu dari tergelincirnya
matahari tanggal 9 dzulhijah sampai terbit fajar tanggal 10 dzulhijah.
c.
Tawaf
(berkeliling ka’bah) tawaf untuk haji
yaitu tawaf ifadah.
Syarat
tawaf yaitu:
§ Menutup aurat.
§ Suci dari hadas dan najis.
§ Ka’bah hendaklah disebelah kiri orang yang tawaf.
§ Permulaan tawaf itu hendaklah di mulai dari hajar aswad.
§ Tawaf itu hendaknya tujuh kali.
Macam-macam tawaf
§ Tawaf qudum (tawaf ketika baru sampai) .
§ Tawaf ifadah (tawaf rukun haji).
§ Tawaf wada (tawaf ketika
akan meninggalkan Mekah).
§ Tawaf tahallul ( penghalalan barang yang haram karena ihram).
§ Tawaf nazar (tawaf yang di nazarkan).
§ Tawaf sunah.
d.
Sa’I
( berlari-lari kecil di antara bukit Safa dan Marwah)
Syaratnya:
§ Hendaklah dimulai dibukit Safa dan diakhiri di bukit Marwah.
§ Hendaklah sa’I out di lakukan tujuh kali.
§ Waktu sa’I itu hendaknya setelah tawaf.
e.
Mencukur
atau menggunting rambut sekurang-kurangnya
tiga helai.
f.
Menertibkan
rukun-rukun.
4.
Wajib Haji
a.
Ihram
dari miqat .
Miqat
adalah tempat atau waktu yang ditentukan untuk dimulainya ihram,
Miqat
jamani (ketentuan masa) ialah dari awal
bulan syawal sampai terbit fajar hari raya haji ( 10 dzulhijah)
Miqat
makani (ketentuan tempat)
§ Mekah ialah miqat bagi orang yang tinggal di Mekah.
§ Zul-hulaifah yaitu miqat bagi orang yang dating dari arah Madinah
dan negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah.
§ Juhfah iayalah miqat bagi orang yang dating dari Syam, Mesir,
maghribi, dan negara-negara yang sejajar dengan negeri tersebut.
§ Yalamlam miqat bagi orang-orang yang datang dari Yaman, India, dan
Indonesia dan negeri-negeri yang sejajar.
§ Qarnul Manajil miqat bagi
orang yang dating dari Najdil-Yaman dan Najdil-Hijaj serta negeri-negeri yang
sejajar.
§ Zatu’irqin tempat miqat bagi orang yang dating dari Irak dan negara-negara
yang sejajar.
b.
Berhenti
di Muzdalifah.
c.
Melontar
Jumratul Aqobah pada hari raya haji sebanyak tujuh kali.
d.
Melontar
tiga jumrah yaitu jumrah ula, Uthsa, dan Aqabah pada hari tasrik dimulai sejak
tergelincirnya matahari sampai terbenamnya matahari.
e.
Bermalam
di Mina.
f.
Tawaf
wada.
g.
Menjauhkan
diri dari segala larangan atau yang diharamkan.
5.
Sunah Haji
a.
Ifrad,
Cara
mengerjakan haji dan umrah ada tiga cara yaitu;
§ Ifrad: yaitu ihram untuk haji saja dahulu dari miqatnya terus
diselesaikannya urusan haji, kemudian ihram untuk umrah.
§ Tammatu: yaitu bmendahulukan umrah daripada haji dalam waktu haji.
§ Qiran: yaitu dikerjakan bersama-sama melakukan ihram untuk keduanya
pada waktu ihram hajidan mengerjakan sekalian urusan haji, urusan umrah dengan
sendirinya termasuk ibadah haji.
b.
Membaca
talbiyah.
c.
Berdoa
setelah membaca talbiyah.
d.
Membaca
dzikir sewaktu tawaf.
e.
Shalat
dua rakaat setelah tawaf
f.
Masuk
ke ka’bah.
B.
UMRAH
1.
Pengertian Umrah
Umrh adalah salah satu kegiatan
ibadah dalam agama Islam hamper mirip dengan ibadah haji, ibadah ini dilakukan
dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci Mekah khususnya di
masjidil Haram. Pada istilah teknis syariah umrah berarti melaksanakan tawaf di
ka’bah dan sa’I antara Safa dan Marwah setelah memakai ihramyang diambil dari
miqat, sering disebut pula haji kecil.
Perbedaan haji dan umrah adalah pada
waktudan tempatnya, umrah bisa
dilaksanakan sewaktu-waktu (tiap minggu atau tiap bulan) dan hanya di kota Mekah sedangkan haji
dilaksanakan padabeberapa waktu antara 8 dzulhijjah – 12 dzulhijjah dan
dilaksanakan sampai keluar kota mekah.
2.
Rukum Umrah
§ Ihram dengan niat masuk menjalani umrah.
§ Tawaf.
§ Sa’i.
§ Tahallul.
§ Tertib.
3.
Wajib Umrah
§ Ihram dari miqatnya.
§ Menunggalkan larangan karena ihram.
4.
Tata
Cara Umrah
Untuk tata cara pelaksanaan umrah maka perlu diperhatikan hal-hal
berikut ini:
§ Disunahkan mandi besar sebelum melasanakan umrah.
§ Memakai pakainn ihram.
§ Niat umrah dalah hati atau mengucapakan labaika umrotan atau
labaikallahuma bi umrotin. Kemudian mengucapkan talbiyah.
§ Jika sudah sampai di kota Mekah disunahkan madi terlebihdahulu
sebelum memasukinya.
§ Sesampai di ka’bah, membaca talbiyah berhenti sebelum tawaf
kemudian menuju hajar aswad sambil menyentuh nyadan menciumnyajika mampu dan
mengucapkan bismilahwallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumnya,
maka cukup memberikan isyarat dan berkata Allahuakbar.
§ Tawaf sebanyak tujuh kali putaran, 3 putaran pertama jalan cepat
dan sisanya jalan biasa diawali dan diakhiri di hajar aswaddan ka’bah berada
disebelah kiri.
§ Salat 2 rakaat di belakang makam nabi Ibrahim jika bisa atau tempat
lainya di Masjidil Haram dengan membaca surat Alkafirun pada rakaat pertma dan
alikhlas pada rakaat terakhir.
§ Sa’I dengan naik kebukit Safa dan menghadap kiblatsambil mengangkat
kedua tangandan mengucapkan innash shafa wa marwatamin sya’airillah abda’u
bima badaallahu bihi. Kemudian bertakbir sebanyak tiga kali tanpa member
isyarat dan mengucapkan laa ilaha illallahuwahdahulaa syarikalahu, lahul mulku
walahul hamduwahua ala kulli syai’in
qodir, laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa’dahu wasodaqo’abdahu wa hajamal ahzaaba
wahdahu 3kali kemudian berdoa sekehendaknya.
§ Setiap amalan no 8 diulangi tiap putarandisisi bukit Safa dan
Marwah disertai dengan doa.
§ Sa’I dilakukan sebanyak 7 kali, yang diawali dari bukit Safa dan di
akhiri di bukit Marwah.
§ Mencukur rambut seluruhnya atau sebagian bagi laki-laki dan bagi
perempuan memotong rambut sepanjang ujung jari.
C.
LARANGAN DALAM BERIHRAM
Beberapa
larangan dalam mengerjakan Ihram dapat di utarakan sebagai berikuta;
a.
Memakai
pakaian yang dijahit kecuali perempuan.
b.
Menutup
kepala bagi laki-laki dan menutup muka bagi wanita.
c.
Memotong
kuku kecuali jika kuku itu pecah dengan sendirinya dan pecahnya itu mengganggu
terlaksananya amalan Ihram.
d.
Memotong
atau mencabut atau menyisir rambut.
e.
Memakai
wangi-wangian.
f.
Berburu
binatang yang halal dimakan dagingnya.
g.
Memotong
pohon-pohonan yang tumbuh ditanah Haram.
h.
Nikah
atau menikahkan.
i.
Bersetubuh.
j.
Bersentuhan
kulit (angauta badan dengan maksud menyalurkan napsu sahwat).
D.
DAM ATAU DENDA BAGI ORANG YANG MELANGGAR LARANGAN KETIKA BERIHRAM
Babi
orang yang melanggar larangan ihram itu ia wajib membayar dam menurut larangan yang
dilanggarnya. Mengenai tingkatan pelanggarandam ini dapat digolongkan sebagai
berikut:
1.
Orang
yang membunuh binatang buruan ditanah haram, maka damnya:
a.
Menyembelih
binatang yang serupa atau hamper serupa dengan binatang yang terbunuh.
b.
Kilau
tidak dapat maka wajib besedekah makanan kepada pakir miskin sebanyak hjarga
binatang yang terbunuh.
c.
Kalau
tidak mungkin pula, ia boleh berpuasa dengan hitungan untuk tiap-tiap mud
(kira-kira 600 gram) dengan puasa satu hari.
2.
Orang
yang bersetubuh dengan sengaja, maka damnya:
a.
Menyembelih
seekor unta.
b.
Kalu
tidak dapat, maka denga seekor lembu.
c.
Kalau
tidak dapat pula, maka dapat diganti dengan 7 ekor kambing.
d.
Dan
apabila tidak dapat pula, maka dapat diganti dengan puasa dan tiap-tiapsatu mud
makananberpuasa satu hari.
3.
Orang
yang memotong pohon ditanah suci, maka damnya:
a.
Menyebelih
unta atau lembu jika pohonya berukuran besar, ukuran besar kecilnya suatu pohon
berdasarkan umum.
b.
Menyembelih
kambing jika pohonnya berukuran kecil.
4.
Bagi
orang yang terhalang dijalan, sehingga tidak dapat meneruskan haji atau umrah
ia boleh tahalluldengan menyembelih seekor kambing, ditempat ia terhalang itu,
kemudian bercukur dengan memotong rambut dengan niat tahallul.
5.
Orang
yang melanggarsalah satu larangan diwaktu ihram, seperti memakai wangi-wangian,
menutup kepala, memotong kuku, bercukur, memakai pakaian yang dijahit, bersentuh
dengan perempuan denagan maksud menyalurkan hawa napsu, dan bersetubuh setelah
tahallul awal. Maka damnya:
a.
Menyembelih
seekor kambing untuk disedekahkan.
b.
Kalau
tidak dapat, boleh diganti dengan memberikan makanan kepada pakir miskin
sebanyak kurang lebih 7 kilogram untuk 6 orang.
6.
Orang
yang mengerjakan salah satu daripada hal-hal dibawah ini:
a.
Mengerjakan
haji secara tamattu.
b.
Mulai
ihram tidak dari miqatnya. Tidak bermalam di Muzdalifah.
c.
Tidak
bermalam di Mina.
d.
Tidak
melontar Jumrah.
Untuk urutan dari masalah ke
3,4,5,dan6 adalah wajib haji, maka damnya sebagai berikut:
a.
Menyembelih
seekor kambing yang sah untuk berkorban dan disedekahkan kepada fakir miskin.
b.
Kalau
tidak dapat, boleh diganti dengan bberpuasa selama 10 hari , 3 hari dikerjakan
pada waktu haji dan sisanya dikerjakan setelah pulang menherjakan haji.
Tempat Membayar Dam
a.
Pembayaran
dam dengan menyembelih binatangdan memberikan makanan harus dibayarkan ditanah
haram.
b.
Denda
yang berupa penyembeliha binatang karena terhalang di jalan, maka harus dibayarkan
ditempat ia terhalang.
c.
Denda
dengan berpuasa, boleh dilaksanakan dimana saja, kecuali yang telah ditentukan
harus dibayar di waktu haji.
E.
HIKMAH HAJI
Tentang ibadah haji ini sangat banyak hikmahnya, antara lain:
1.
Ibadah
haji member pelajaranbagi kaum musliminuntuk berkorban, menyatukan diri dengan
ummat Islam sedunia diwaktu mereka berkumpul ketika melaksanakan haji.
2.
Dengan
ibadah haji berarti umat Islam diperintahkan harus berusaha dengan giat untuk
mencariagar dapat menyempurkan agamanya, dengan demikian Islam bukan agama yang
menyuruh seseorang untuk bermalas-malasan, tetapi agama yang memerintahkan kepada ummatnya supaya berusaha mencari soal
keduniaan yang menghasilkan kebahagiaan dunia dan akhirat.
3.
Haji
dapat mengumpulkan ummat Islam dalam satu aliran dan pendapat, untuk cita-cita
persaudaraan dan dapat menciptakan ukhwah Islamiyyah.
4.
Dalam
menunaikan ibadah hajiterdapat dasar-dasar pokokyang mendorong kearah kewajiban
melakukan tugas:
a.
Kesucian
niat dan kebersihan hatiuntuk melakukan ibadah dengan sungguh-sungguh karena
allah semata.
b.
Mencari
uang untuk mengatasi segala kesulitan yang dihadapi. Dan pengorbanan ini
merupakan pokok pangkal dari keharusanuntuk menunaikan ibadah haji. Factor
pertama bertitik berat pada soal
kejiwaan dan bathin. Factor ini diperlakukan untuk aspek agama Islam. Factor
kedua adalah soal materi, kemampuan/kekuatan keuangan. Atas dasar ini jika
seseorang mendapat bantuan atau mendapat dari orang laindan sebagainya dan ia
mempunyai kesucian niat karena menunaikan perintah Allah. Maka hajinya dapat
diterima.
5.
Dalam
melakukan ibadah haji dilarang orang melakukan perbuatan yang dapat mengotori
pribadinya ketika ia menghadap kehadirat Allah SWT. Misalnya, bermaki-maki,
berkelahi, bersetebuh, dan semua sifat yang dapat merendahkan kesucian martabat
manusia.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Haji artinya sengaja mengunjungi ka’bah untuk melakukan amal ibadah
dengan syarat-syarat tertentu. Haji dan umrah wajib dilakukan satukali
dalam seumur hidup. Adapun syarat wajib haji dan umrah yaitu: Islam, berakal,
baligh, merdeka, dan mampu. Maksudnya ada bekal dalam perjalanan untuk
melaksanakan haji. Dan bagi wanita ada tambahan syarat yaitu harus ada mahrom,
maksudnya orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya.
Islam telah
membuat beberapa aturan gunamenguatkan rasa persatuan dan menanamkan rasa
semangat suka bekerjabersama-sama untuk kepentingan bersama. Diantaranya adalah
dengan menyuruh shalat berjamaah setiap waktu, shalat jum’at sekali seminggu,
dan salat hari raya stiap setahun sekali. Semua itu untuk menguatkan rasa
kebersamaan antara beberapa golongan yang berdekatan. Semua itu belum cukup
untuk menyatukan umat Islam sedunia, maka diadakan permusyawarat alam Islami
seumumnya, agar dihadiri oleh segala utusan, baik dari barat, utara, timus atau
selatan. Dengan tidak memandang suku, warna kulit, ras, dan bangsa. Mereka
hendaklah berpakaian sama berkumpul dalam satu waktu pada satu tempat, yaitu
dipadang Arafah dan Mina, dengan tidak membedakan kaya dan miskin, mulia dan
hina, raja dan hamba. Dalam pertemuan yang amat besar yaitu berhaji.
Adapun dalam
melaksanakan ibadah haji atau umrah harus memahami terlebih dahulu tentang
tatacara melaksanakannya, dan yang berhubungan dengan haji, terutama harus
memperhatikan kesehatan dan pisik karena melaksanakan haji adalah ibadah fisik,
apalagi keadan udara di tempat pelaksanaan haji itu sangat panas, jadi sebelum
melaksanakan haji seharusnya melatih tubuh dengan cara berolah raga supaya
dalam melaksanakan haji tidak mengalami kelelahan, banyak kejadian yang
meninggal dunia ketika berhaji disebabkan kelelah dan tidak kuat dengan udara
panas di tempat pelaksanaan haji. Dalam menjaga kesehatan sebelum
melaksanakannya harus perbanyak makan makanan yang bergizi dan bervitamin.
Adapun para jamah
haji dari Indonesia miqatnya sama dengan orang-orang yang dating dari Yaman dan
India. Jika kapal haji telah memasuki lautan merah dan telah menuju ke Yalamlam
, maka jemaah haji telah wajib memakai ihram, hal ini telah berlaku bagipara jamaah
haji yang akan langsung dari Jedah menuju Mekah. Dan ini bisa berlaku bagi
jamaah haji dari Indonesia yang dating dari kapal haji gelombang kedua. Para
jamaah haji dari Indonesia yang dating dengan kapal haji gelombang pertama
umumnya dari Jedah pergi ke Madinah terlebih dahulu, miqat mereka bukan
Yalamlam. Mereka dari Madinah menuju Mekah, yaitu suatu perjalanan dari
diantara Mekah dan Madinah yang bernama Dzul-hulaifah, atau atau tempat yang
dikenal oleh orang sekarang dengansebutan Bir Ali. Para jamaah yang dating pada
gelomgang pertama, sampai dimekah biasanya sudah masuk bulan syawal, pada waktu
mengerjakan haji masih lama, oleh karena itu mereka dapat melakukan haji secara
tamattu, yaitu memakai ihram dengan niat umrah dari miqatnya. Sesampai di Mekah
segera tawaf dan sa’I lalu bercukur rambut dengan menanggalkan pakaian ihram.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Rasjid,
H.Sulaiman, fikih Islam, (bandung, sinar baru algesindo, 2011). Cet 51
·
Drs.
H.Moh. Rifai, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, (Semarang, PT, Karya Toha Putra,
1978).
·
Tafsir
Al-usyr Al-akhir, dari Alquran Al Karim (
juz 28,29,30),
·
http//Wikipedia.com,
tentang haji dan umrah.
Komentar
Posting Komentar