makalah haji dan umrah

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr.Wb
            puji dan syukur dengan tulus kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya tugas penyusunan makalah ini dapat terselesaikan dengan lancer.
            Salawat beserta salam semoga tercurah limpahkan pada nabi kita yakni habibana wabiyana Muhammad SAW, kepada keluarganya, sahabatnya, dan mudah-mudahan pada kita selaku umatnyayang diiringi dengan meneladani akhlaknya yang mulia.
            Sebagaimana yang telah ditugaskan, makalah ini membahas tentang HAJI DAN UMRAH. Oleh sebab itu  melalui makalah ini kami berharap agar siapa saja yang membaca dan memahami tidak hanya menguasai materinya saja tetapi juga harus mengenal lebih jauh dan mengambil hikmah dari haji dan umrah ini.
            Namun demikian, penyusun menyadari sesungguhnya makalah ini didalamnya terdapat banyak kesalahan dan kekuranganya, kekurang ini insyaallah akan kami perbaiki dan disempurnakan sesuai dengan kemampuan kami.
Akhirnya,  kami berdoa kepada Allah SWT. Mudah-mudahan upaya ini senantiasamendapat bimbingan dan rido-Nya, Amin
WASALAMUALAIKU Wr.Wb.

                                                                                                     Bandung, 20 September 2011

                                                                                                                       Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                                                                               i
DAFTAR ISI                                                                                                                              ii
BAB I PENDAHULUAN                                                                                                          1
1.      Latar Belakang                                                                                                                 1
2.      Tujuan                                                                                                                               1
BAB II PEMBAHASAN                                                                                                           2
A.    Haji                                                                                                                                        2
1.      Pengertian haji                                                                                                                  2
2.      Syarat-Syarat Waji Haji                                                                                                    2
3.      Rukun haji                                                                                                                        3
4.      Wajib haji                                                                                                                         4
5.      Sunah haji                                                                                                                         5
B.     Umrah                                                                                                                                   5
1.      Pengertian umrah                                                                                                              5
2.      Rukun umrah                                                                                                                    5
3.      Wajib umrah                                                                                                                     6
4.      Tatacara  umrah                                                                                                                6
C.    Larangan dalam berihram                                                                                                  7
D.    Dam Atau Denda Bagi Orang Yang Melanggar Larangan Ketika Berihram               7
E.     Hikmah Haji                                                                                                                          9
BAB III PENUTUP                                                                                                                 10
Kesimpulan                                                                                                                               10    
DAFTAR PUSTAKA                                                                                                              12


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Haji adalah termasuk rukun islam yang kelima, sebagai umat islam bagi yang mampu dan kuasa dalam menjalankannya maka hukumnya wajib, sedangkan bagi orang yang tidak mampu untuk melakukan haji maka tidak wajib melaksanakan haji. Sedangakan yang dimaksud mampu itu adalah oaring yang mempunyai bekal untuk menunaikan haji dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkannya ada, dan semua hutangnya apabila yang mempunyai hitang sudah lunas, dan kuasa maksudnya kuasa dalam melaksanakan haji yaitu fisiknya kuat. Sedangkan bagi orang yang lemah atau yang sudah tua dan tidak kuat lagi untuk melaksanakan haji dan ia mampu untuk membayar ongkos untuk berangkat haji sesederhananya kepada orang yang akan melaksanakan haji, maka ia wajib haji dengan jalan mengongkosi orang yang berhaji. Saya menulis tema haji dan umrah dalam makalah ini tidak semata-mata karena ditugaskan melainkan agar kita semua memahami tentang rukun haji, syarat-syarat haji, yang diharamkan ketika berihram, dan lainnya.
Dengan demikian, dalam melaksanakan haji atau umrah bukan karena ingin dipanggil pak haji atau bu haji melainkan untuk beribadah kepada Allah, dan mendekatkan diri kepada-Nya.

B.     TUJUAN
Haji dan umrah adalah salah satu rukun Islam yang kelima, oleh sebab itu melaksanakan atau menjalankan haji ataupun umrah wajib di tunaikan bagi orang yang mampu dan kuasa dalam menjalankannya. Dan tentang wajibnya melaksanakan haji yang telah memenuhi syarat-syaratnya adalah berdasarkan dalil firman Allah yang tercantum dalam surat Ali-Imran ayat 97 yang artinya
 “wajib karena Allah atas semua manusia untuk menunaikan haji, kerumah suci (ka’bah) yakni bagi yang mampu pergi kessana”
Oleh sebab itu, untuk memulai haji dan sebelum berangkat menunaikan nya harus terlebih dahulu memahami tentang tatacara melaksanakan haji, syarat-syarat haji,  rukun, sunah, wajib haji, dan lainya tentang berhaji. Supaya ketika meleksanakan haji tersebut tidak terjadi kekeliruan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.     HAJI
1.      Pengertian
Tentang pengertian haji ini dapat ditinjau melalui dua segi: yaitu segi bahasa dan segi istilah.
Menurut bahas yaitu menyengaja untuk mengunjungi, sedangkan menurut istilah yaitu mengnjungi ka’bah untuk beribadah kepada Allah dengan rukun-rukun tertentu dan beberapa syarat tertentu serta beberapa kewajibannya dan mengerjakan pada waktu tertentu. Jadi haji itu rukun Islam yang kelima yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim, baik laki-laki ataupun perempuan apabila ia telah memenuhi syaratnya dan kewajiban naik haji itu bagi setiap muslim hanya sekali seumur hidup.           
               Pendapat ulama dalam hal menentukan permulaan haji ini tidak sama; sebagian mengatakan  pada tahun keenam hijriyah.
Haji diwajibkan atas orang yang kuasa, satu kali seumur hidupnya.
Firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 97, yang artinya
mengerjakan haji adalah kewajiban manusiaterhadap Allah, yaitu(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah,”

2.      Syarat-syarat Wajib Haji
a.       Beragama Islam.
b.      Baligh.
c.       Berakal (sampai umur 15 tahun, atau baligh dengan tanda-tanda lain). Bagi anak-anak tidak wajib haji. Anak yang belum baligh bila melakukan haji, adalah sah hajinya, tetapi tidak wajib, karena tidak wajib, jadi setelah dewasa sianak itu wajib mengerjakan haji lagi, bila kuasa.
Nabi SAW bersabda:
 yang artinya, “Dari Ibnu’Abbas ra,:bahwasanya nabi SAW, berjumpa dengan kafilah di RAuha, suatu tempat di dekat Madinah, beliau bertanya: “siapakah kaum ini”?. Mereka menjawab:”kaum muslimin” dan mereka bertanya lagi: “siapakah kamu”?. Beliau menjawab:”Rasulullah”. Maka seorang wanita memperlihatkan seorang anak kepada Rasulullahdn berkata:”apakah bagi anak ini ada haji?”. Beliau menjawab: “ya, dan bagimupun ada ganjaran”( HR. Muslim)
d.      Merdeka, kalau hamba sahaya dan melakukan haji maka hajinya sah, dan apabila telah merdeka maka wajib melaksanakan haji lagi, apabila mampu.
e.       Kuasa (mampu).
Yang di maksud mampu ialah:
§  Cukup bekalnya untuk pulang pergi serta cukup pula nafkah yang di tinggalkannya.
§  Ada kendaraan bagi orang yang dating dari luar kota Mekah, sesuai dengan keperluannya dan aman.
§  Bagi perempuan bersama-sam muhrimnya, yaitu suaminya, orangtuanya, atau perempuan yang dipercaya.

3.      Rukun Haji
a.       Ihram (berniat mulai mengerjakan haji),
Ihram ialah permulaan memasuki pekerjaan haji atau umrah.
b.      Wukuf (hadir di Padang Arafah pada waktu yang ditentukan, yaitu dari tergelincirnya matahari tanggal 9 dzulhijah sampai terbit fajar tanggal 10 dzulhijah.
c.       Tawaf (berkeliling ka’bah)  tawaf untuk haji yaitu tawaf ifadah.
Syarat tawaf yaitu:
§  Menutup aurat.
§  Suci dari hadas dan najis.
§  Ka’bah hendaklah disebelah kiri orang yang tawaf.
§  Permulaan tawaf itu hendaklah di mulai dari hajar aswad.
§  Tawaf itu hendaknya tujuh kali.
Macam-macam tawaf
§  Tawaf qudum (tawaf ketika baru sampai) .
§  Tawaf ifadah (tawaf rukun haji).
§  Tawaf wada (tawaf  ketika akan meninggalkan Mekah).
§  Tawaf tahallul ( penghalalan barang yang haram karena ihram).
§  Tawaf nazar (tawaf yang di nazarkan).
§  Tawaf sunah.
d.      Sa’I ( berlari-lari kecil di antara bukit Safa dan Marwah)
Syaratnya:
§  Hendaklah dimulai dibukit Safa dan diakhiri di bukit Marwah.
§  Hendaklah sa’I out di lakukan tujuh kali.
§  Waktu sa’I itu hendaknya setelah tawaf.
e.       Mencukur atau menggunting rambut sekurang-kurangnya  tiga helai.
f.       Menertibkan rukun-rukun.

4.      Wajib Haji
a.       Ihram dari miqat .
Miqat adalah tempat atau waktu yang ditentukan untuk dimulainya ihram,
Miqat jamani (ketentuan masa) ialah dari awal bulan syawal sampai terbit fajar hari raya haji ( 10 dzulhijah)
Miqat makani (ketentuan tempat)
§  Mekah ialah miqat bagi orang yang tinggal di Mekah.
§  Zul-hulaifah yaitu miqat bagi orang yang dating dari arah Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah.
§  Juhfah iayalah miqat bagi orang yang dating dari Syam, Mesir, maghribi, dan negara-negara yang sejajar dengan negeri tersebut.
§  Yalamlam miqat bagi orang-orang yang datang dari Yaman, India, dan Indonesia dan negeri-negeri yang sejajar.
§   Qarnul Manajil miqat bagi orang yang dating dari Najdil-Yaman dan Najdil-Hijaj serta negeri-negeri yang sejajar.
§  Zatu’irqin tempat miqat bagi orang yang dating dari Irak dan negara-negara yang sejajar.
b.      Berhenti di Muzdalifah.
c.       Melontar Jumratul Aqobah pada hari raya haji sebanyak tujuh kali.
d.      Melontar tiga jumrah yaitu jumrah ula, Uthsa, dan Aqabah pada hari tasrik dimulai sejak tergelincirnya matahari sampai terbenamnya matahari.
e.       Bermalam di Mina.
f.       Tawaf wada.
g.      Menjauhkan diri dari segala larangan atau yang diharamkan.

5.      Sunah Haji
a.       Ifrad,
Cara mengerjakan haji dan umrah ada tiga cara yaitu;
§  Ifrad: yaitu ihram untuk haji saja dahulu dari miqatnya terus diselesaikannya urusan haji, kemudian ihram untuk umrah.
§  Tammatu: yaitu bmendahulukan umrah daripada haji dalam waktu haji.
§  Qiran: yaitu dikerjakan bersama-sama melakukan ihram untuk keduanya pada waktu ihram hajidan mengerjakan sekalian urusan haji, urusan umrah dengan sendirinya termasuk ibadah haji.
b.      Membaca talbiyah.
c.       Berdoa setelah membaca talbiyah.
d.      Membaca dzikir sewaktu tawaf.
e.       Shalat dua rakaat setelah tawaf
f.       Masuk ke ka’bah.

B.     UMRAH
1.      Pengertian Umrah
Umrh adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam hamper mirip dengan ibadah haji, ibadah ini dilakukan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci Mekah khususnya di masjidil Haram. Pada istilah teknis syariah umrah berarti melaksanakan tawaf di ka’bah dan sa’I antara Safa dan Marwah setelah memakai ihramyang diambil dari miqat, sering disebut pula haji kecil.
Perbedaan haji dan umrah adalah pada waktudan tempatnya, umrah  bisa dilaksanakan sewaktu-waktu (tiap minggu atau tiap bulan) dan  hanya di kota Mekah sedangkan haji dilaksanakan padabeberapa waktu antara 8 dzulhijjah – 12 dzulhijjah dan dilaksanakan  sampai keluar kota mekah.

2.      Rukum Umrah
§  Ihram dengan niat masuk menjalani umrah.
§  Tawaf.
§  Sa’i.
§  Tahallul.
§  Tertib.

3.      Wajib Umrah
§  Ihram dari miqatnya.
§  Menunggalkan larangan karena ihram.

4.      Tata Cara Umrah
Untuk tata cara pelaksanaan umrah maka perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
§  Disunahkan mandi besar sebelum melasanakan umrah.
§  Memakai pakainn ihram.
§  Niat umrah dalah hati atau mengucapakan labaika umrotan atau labaikallahuma bi umrotin. Kemudian mengucapkan talbiyah.
§  Jika sudah sampai di kota Mekah disunahkan madi terlebihdahulu sebelum memasukinya.
§  Sesampai di ka’bah, membaca talbiyah berhenti sebelum tawaf kemudian menuju hajar aswad sambil menyentuh nyadan menciumnyajika mampu dan mengucapkan bismilahwallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumnya, maka cukup memberikan isyarat dan berkata Allahuakbar.
§  Tawaf sebanyak tujuh kali putaran, 3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa diawali dan diakhiri di hajar aswaddan ka’bah berada disebelah kiri.
§  Salat 2 rakaat di belakang makam nabi Ibrahim jika bisa atau tempat lainya di Masjidil Haram dengan membaca surat Alkafirun pada rakaat pertma dan alikhlas pada rakaat terakhir.
§  Sa’I dengan naik kebukit Safa dan menghadap kiblatsambil mengangkat kedua tangandan mengucapkan innash shafa wa marwatamin sya’airillah abda’u bima badaallahu bihi. Kemudian bertakbir sebanyak tiga kali tanpa member isyarat dan mengucapkan laa ilaha illallahuwahdahulaa syarikalahu, lahul mulku walahul hamduwahua ala  kulli syai’in qodir, laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa’dahu wasodaqo’abdahu wa hajamal ahzaaba wahdahu 3kali kemudian berdoa sekehendaknya.
§  Setiap amalan no 8 diulangi tiap putarandisisi bukit Safa dan Marwah disertai dengan doa.
§  Sa’I dilakukan sebanyak 7 kali, yang diawali dari bukit Safa dan di akhiri  di bukit Marwah.
§  Mencukur rambut seluruhnya atau sebagian bagi laki-laki dan bagi perempuan memotong rambut sepanjang ujung jari.

C.    LARANGAN DALAM BERIHRAM
Beberapa larangan dalam mengerjakan Ihram dapat di utarakan sebagai berikuta;
a.       Memakai pakaian yang dijahit kecuali perempuan.
b.      Menutup kepala bagi laki-laki dan menutup muka bagi wanita.
c.       Memotong kuku kecuali jika kuku itu pecah dengan sendirinya dan pecahnya itu mengganggu terlaksananya amalan Ihram.
d.      Memotong atau mencabut atau menyisir rambut.
e.       Memakai wangi-wangian.
f.       Berburu binatang yang halal dimakan dagingnya.
g.      Memotong pohon-pohonan yang tumbuh ditanah Haram.
h.      Nikah atau menikahkan.
i.        Bersetubuh.
j.        Bersentuhan kulit (angauta badan dengan maksud menyalurkan napsu sahwat).

D.    DAM ATAU DENDA BAGI ORANG YANG MELANGGAR LARANGAN KETIKA BERIHRAM
Babi orang yang melanggar larangan ihram itu ia wajib membayar dam menurut larangan yang dilanggarnya. Mengenai tingkatan pelanggarandam ini dapat digolongkan sebagai berikut:
1.      Orang yang membunuh binatang buruan ditanah haram, maka damnya:
a.       Menyembelih binatang yang serupa atau hamper serupa dengan binatang yang terbunuh.
b.      Kilau tidak dapat maka wajib besedekah makanan kepada pakir miskin sebanyak hjarga binatang yang terbunuh.
c.       Kalau tidak mungkin pula, ia boleh berpuasa dengan hitungan untuk tiap-tiap mud (kira-kira 600 gram) dengan puasa satu hari.
2.      Orang yang bersetubuh dengan sengaja, maka damnya:
a.       Menyembelih seekor unta.
b.      Kalu tidak dapat, maka denga seekor lembu.
c.       Kalau tidak dapat pula, maka dapat diganti dengan 7 ekor kambing.
d.      Dan apabila tidak dapat pula, maka dapat diganti dengan puasa dan tiap-tiapsatu mud makananberpuasa satu hari.
3.      Orang yang memotong pohon ditanah suci, maka damnya:
a.       Menyebelih unta atau lembu jika pohonya berukuran besar, ukuran besar kecilnya suatu pohon berdasarkan umum.
b.      Menyembelih kambing jika pohonnya berukuran kecil.
4.      Bagi orang yang terhalang dijalan, sehingga tidak dapat meneruskan haji atau umrah ia boleh tahalluldengan menyembelih seekor kambing, ditempat ia terhalang itu, kemudian bercukur dengan memotong rambut dengan niat tahallul.
5.      Orang yang melanggarsalah satu larangan diwaktu ihram, seperti memakai wangi-wangian, menutup kepala, memotong kuku, bercukur, memakai pakaian yang dijahit, bersentuh dengan perempuan denagan maksud menyalurkan hawa napsu, dan bersetubuh setelah tahallul awal. Maka damnya:
a.       Menyembelih seekor kambing untuk disedekahkan.
b.      Kalau tidak dapat, boleh diganti dengan memberikan makanan kepada pakir miskin sebanyak kurang lebih 7 kilogram untuk 6 orang.
6.      Orang yang mengerjakan salah satu daripada hal-hal dibawah ini:
a.       Mengerjakan haji secara tamattu.
b.      Mulai ihram tidak dari miqatnya. Tidak bermalam di Muzdalifah.
c.       Tidak bermalam di Mina.
d.      Tidak melontar Jumrah.
Untuk urutan dari masalah ke 3,4,5,dan6 adalah wajib haji, maka damnya sebagai berikut:
a.       Menyembelih seekor kambing yang sah untuk berkorban dan disedekahkan kepada fakir miskin.
b.      Kalau tidak dapat, boleh diganti dengan bberpuasa selama 10 hari , 3 hari dikerjakan pada waktu haji dan sisanya dikerjakan setelah pulang menherjakan haji.
Tempat Membayar Dam
a.       Pembayaran dam dengan menyembelih binatangdan memberikan makanan harus dibayarkan ditanah haram.
b.      Denda yang berupa penyembeliha binatang karena terhalang di jalan, maka harus dibayarkan ditempat ia terhalang.
c.       Denda dengan berpuasa, boleh dilaksanakan dimana saja, kecuali yang telah ditentukan harus dibayar di waktu haji.

E.     HIKMAH HAJI
Tentang ibadah haji ini sangat banyak hikmahnya, antara lain:
1.      Ibadah haji member pelajaranbagi kaum musliminuntuk berkorban, menyatukan diri dengan ummat Islam sedunia diwaktu mereka berkumpul ketika melaksanakan haji.
2.      Dengan ibadah haji berarti umat Islam diperintahkan harus berusaha dengan giat untuk mencariagar dapat menyempurkan agamanya, dengan demikian Islam bukan agama yang menyuruh seseorang untuk bermalas-malasan, tetapi agama yang memerintahkan  kepada ummatnya supaya berusaha mencari soal keduniaan yang menghasilkan kebahagiaan dunia dan akhirat.
3.      Haji dapat mengumpulkan ummat Islam dalam satu aliran dan pendapat, untuk cita-cita persaudaraan dan dapat menciptakan ukhwah Islamiyyah.
4.      Dalam menunaikan ibadah hajiterdapat dasar-dasar pokokyang mendorong kearah kewajiban melakukan tugas:
a.       Kesucian niat dan kebersihan hatiuntuk melakukan ibadah dengan sungguh-sungguh karena allah semata.
b.      Mencari uang untuk mengatasi segala kesulitan yang dihadapi. Dan pengorbanan ini merupakan pokok pangkal dari keharusanuntuk menunaikan ibadah haji. Factor pertama bertitik  berat pada soal kejiwaan dan bathin. Factor ini diperlakukan untuk aspek agama Islam. Factor kedua adalah soal materi, kemampuan/kekuatan keuangan. Atas dasar ini jika seseorang mendapat bantuan atau mendapat dari orang laindan sebagainya dan ia mempunyai kesucian niat karena menunaikan perintah Allah. Maka hajinya dapat diterima.
5.      Dalam melakukan ibadah haji dilarang orang melakukan perbuatan yang dapat mengotori pribadinya ketika ia menghadap kehadirat Allah SWT. Misalnya, bermaki-maki, berkelahi, bersetebuh, dan semua sifat yang dapat merendahkan kesucian martabat manusia.

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
            Haji artinya sengaja mengunjungi ka’bah untuk melakukan amal ibadah dengan syarat-syarat tertentu. Haji dan umrah wajib dilakukan satukali dalam seumur hidup. Adapun syarat wajib haji dan umrah yaitu: Islam, berakal, baligh, merdeka, dan mampu. Maksudnya ada bekal dalam perjalanan untuk melaksanakan haji. Dan bagi wanita ada tambahan syarat yaitu harus ada mahrom, maksudnya orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya.
            Islam telah membuat beberapa aturan gunamenguatkan rasa persatuan dan menanamkan rasa semangat suka bekerjabersama-sama untuk kepentingan bersama. Diantaranya adalah dengan menyuruh shalat berjamaah setiap waktu, shalat jum’at sekali seminggu, dan salat hari raya stiap setahun sekali. Semua itu untuk menguatkan rasa kebersamaan antara beberapa golongan yang berdekatan. Semua itu belum cukup untuk menyatukan umat Islam sedunia, maka diadakan permusyawarat alam Islami seumumnya, agar dihadiri oleh segala utusan, baik dari barat, utara, timus atau selatan. Dengan tidak memandang suku, warna kulit, ras, dan bangsa. Mereka hendaklah berpakaian sama berkumpul dalam satu waktu pada satu tempat, yaitu dipadang Arafah dan Mina, dengan tidak membedakan kaya dan miskin, mulia dan hina, raja dan hamba. Dalam pertemuan yang amat besar yaitu berhaji.  
            Adapun dalam melaksanakan ibadah haji atau umrah harus memahami terlebih dahulu tentang tatacara melaksanakannya, dan yang berhubungan dengan haji, terutama harus memperhatikan kesehatan dan pisik karena melaksanakan haji adalah ibadah fisik, apalagi keadan udara di tempat pelaksanaan haji itu sangat panas, jadi sebelum melaksanakan haji seharusnya melatih tubuh dengan cara berolah raga supaya dalam melaksanakan haji tidak mengalami kelelahan, banyak kejadian yang meninggal dunia ketika berhaji disebabkan kelelah dan tidak kuat dengan udara panas di tempat pelaksanaan haji. Dalam menjaga kesehatan sebelum melaksanakannya harus perbanyak makan makanan yang bergizi dan bervitamin.
            Adapun para jamah haji dari Indonesia miqatnya sama dengan orang-orang yang dating dari Yaman dan India. Jika kapal haji telah memasuki lautan merah dan telah menuju ke Yalamlam , maka jemaah haji telah wajib memakai ihram, hal ini telah berlaku bagipara jamaah haji yang akan langsung dari Jedah menuju Mekah. Dan ini bisa berlaku bagi jamaah haji dari Indonesia yang dating dari kapal haji gelombang kedua. Para jamaah haji dari Indonesia yang dating dengan kapal haji gelombang pertama umumnya dari Jedah pergi ke Madinah terlebih dahulu, miqat mereka bukan Yalamlam. Mereka dari Madinah menuju Mekah, yaitu suatu perjalanan dari diantara Mekah dan Madinah yang bernama Dzul-hulaifah, atau atau tempat yang dikenal oleh orang sekarang dengansebutan Bir Ali. Para jamaah yang dating pada gelomgang pertama, sampai dimekah biasanya sudah masuk bulan syawal, pada waktu mengerjakan haji masih lama, oleh karena itu mereka dapat melakukan haji secara tamattu, yaitu memakai ihram dengan niat umrah dari miqatnya. Sesampai di Mekah segera tawaf dan sa’I lalu bercukur rambut dengan menanggalkan pakaian ihram.
           












                                           DAFTAR PUSTAKA                                         

·         Rasjid, H.Sulaiman, fikih Islam, (bandung, sinar baru algesindo, 2011). Cet 51
·         Drs. H.Moh. Rifai, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, (Semarang, PT, Karya Toha Putra, 1978).
·         Tafsir Al-usyr Al-akhir, dari Alquran Al Karim ( juz  28,29,30),
·         http//Wikipedia.com, tentang haji dan umrah.


Komentar

Postingan Populer